Ia menegaskan, persoalan perizinan senjata-senjata itu sudah sesuai prosedur.
"(Senjata Polri yang tertahan di Bandara Soetta) sudah sesuai prosedur, tinggal nanti di lapangan serah terimanya segala macam," ujar Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polemik Aturan Pengadaan Senjata |
Meski demikian, Ryamizard tidak menjelaskan secara spesifik koordinasi atas surat tersebut sehingga menimbulkan polemik.
"Sudah koordinasi melalui surat. Saya lihat dan baca walaupun tahun lalu, sudah ada suratnya. Berarti sudah izin. Masih tingkat bawah saja. Ke depan Menhan atau siapa pun harus mempertegas kembali ya," ujarnya.
Kemhan, kata dia, memiliki kewenangan untuk menentukan segala jenis senjata api apakah sesuai dengan prosedur atau kebutuhan.
"Begini, ada izin tapikan yang menentukan boleh atau tidak kita. Oh ini bukan standar, ini standar, ini boleh segala macam itu yang dilihat. (Jadi disesuaikan dengan spesifikasi yang direncanakan) iya," ujar Ryamizard.
Lebih dari itu, ia juga menyampaikan, berdasarkan analisanya senjata Polri tersebut tidak memiliki kesamaan spresifikasi dengan senjata militer yang mampu menghancurkan kendaraan perang.
"Kalau melihat apa yang saya lihat itu sesuai dengan yang dibutuhkan. Itu adalah alutsista pelempar granat, gas air mata dan lain-lain. Jadi enggak ada untuk menghancurkan tank, itu enggak ada," ujarnya.