Hal ini menanggapi kabar tentang Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang diprediksi ikut maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2018.
“Tidak ada aturannya dalam UU Pilkada,” ujar Veri ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyarankan agar Khofifah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri untuk menghindari penyalahgunaan jabatan jika ikut pilkada.
Partai Golkar dalam rapat pleno Senin (2/10), telah memutuskan untuk mengusung Khofifah sebagai bakal calon gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2018.
Golkar juga menegaskan bahwa Khofifah harus mundur dari jabatannya sebagai menteri jika ikut pilkada.
Jokowi selama ini hanya mendengarkan laporan secara lisan. Atas dasar itu Jokowi meminta Khofifah menyampaikan laporan resmi secara tertulis.