Temuan itu adalah hasil pantauan tim khusus KPK di Pemprov DKI Jakarta selama tiga bulan terakhir.
Pelanggaran yang dimaksud di antaranya ketiadaan pedoman dan persyaratan yang jelas pada pengelolaan aset ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) dan ruang terbuka hijau (RTH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan pedoman yang jelas akan membuka peluang bagi oknum untuk menawarkan tanah yang tak jelas kepemilikannya.
Untuk menghindari penyelewengan lahan itu, Basaria menyarankan agar pembelian tanah dilakukan pemimpin wilayah yang bersangkutan, seperti wali kota setempat.
Lihat juga:Istana Bahas Alih Aset Monas ke Pemprov DKI |
Basaria menyebut, KPK akan membantu mencarikan sistem terbaik untuk menangani masalah tanah, mengingat harga tanah di Ibu Kota sudah sangat tinggi.
Solusi tersebut sekaligus akan mencakup penyelesaian masalah premanisme dalam perebutan tanah.
Masalah lainnya, Basaria menyebutkan, ada ketidakjelasan retribusi dan pajak daerah, sebab Jakarta belum memiliki peta sebaran titik-titik reklame.
Tunggakan rusun, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pun dinilai masih tinggi.
"Lalu, masalah tanah kelola pemakaman. Masyarakat tidak mengetahui ada ketersediaan lahan makam kecuali langsung ke TPU (taman pemakaman umum)," ujar Basaria yang juga menyoroti ketidakmampuan Pemprov DKI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Menanggapi temuan yang dipaparkan Basaria tersebut, Djarot mengakui salah satu masalah yang harus Pemprov DKI benahi adalah sistem penataan dan pemanfaatan aset.
Djarot mengaku telah mencoba membenahi itu sejak 2015. Pemprov DKI, kata dia, memulainya dengan menginventarisasi seluruh aset yang dimiliki.
"Termasuk juga peta, medannya, kita punya semua. Jadi ini yang menjadi salah satu kelemahan kita karena ternyata aset ini sudah berpuluh-puluh tahun tidak dipetakan," kata Djarot.