KPU Imbau Parpol Tak Daftar Pemilu 2019 Pas Deadline

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 06:08 WIB
Ketua KPU Arief Budiman meminta masa pendaftaran sebelum jatuh tempo dimaksimalkan agar para parpol tak kesulitan seandainya berkas mereka harus direvisi.
Ketua KPU Arief Budiman meminta masa pendaftaran sebelum jatuh tempo dimaksimalkan agar para parpol tak kesulitan seandainya berkas mereka harus direvisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai-partai politik mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 sebelum tenggat waktu.

Tenggat waktu atau deadline untuk pendaftaran menjadi peserta pemilu itu akan jatuh pada 16 Oktober mendatang. Ketua KPU Arief Budiman meminta masa sebelum jatuh tempo dimaksimalkan agar para parpol tak kesulitan seandainya berkas mereka harus direvisi.

"Bisa saja hari ini mereka datang mendaftar, nanti kita cek kalau memang ada sesuatu yang harus dilengkapi lagi ia masih cukup waktu. Manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita," kata Arief di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, belum ada satu pun partai yang mendaftar ke KPU sejak dibuka pada Selasa (3/10). Penyelenggara pemilu telah menyediakan 10 meja untuk melayani parpol yang datang. Pendaftaran dibuka setiap hari sejak pukul 08.00-16.00 WIB.

"Kalau pada saat yang sama lebih dari 10 partai politik mendaftar, maka sisanya akan kita minta tunggu di halaman parkir. Nanti kita akan pasang tenda di sana. [Mereka] bisa menunggu di sana karena kalau semua disini itu terlalu crowded," katanya.

Berkas pendaftaran parpol akan disimpan di ruang pendaftaran yang berada pada lantai dua gedung KPU. Bagi parpol yang dokumennya belum lengkap dilarang menitipkan berkas pendaftaran di kantor KPU. Larangan diberikan karena KPU tak mau ada dokumen yang hilang atau terselip.

"Jadi dokumen itu diserahkan kepada kita kalau sudah kita nyatakan oke. Beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," tuturnya.

Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi pada 17 Oktober hingga 15 November 2017.

Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER