Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan ketentuan itu sudah tersurat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Soal mundur atau tidak mundurnya itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur, yang mungkin tidak perlu mundur, yang hanya diberi tahu saja. Soal nanti itu [keputusan kandidat] diperdebatkan, ya terserah atasannya dia mau gimana," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disebut bakal ikut berkompetisi dalam Pilkada Jatim 2018. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Khofifah pun diklaim sudah menyampaikan niatnya secara lisan kepada Presiden RI Joko Widodo. Namun, Jokowi menghendaki Khofifah memberitahu secara formal yang tertulis lewat surat resmi kepada dirinya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyatakan mundurnya pejabat negara yang ikut Pilkada adalah persoalan etika, bukan norma tertulis.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disebut bakal ikut berkompetisi dalam Pilkada Jatim 2018. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)