Atas dasar itu, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi berharap Bawaslu bisa membuka semua mekanisme penanganan pelanggaran.
Veri mengusulkan agar Bawaslu bisa melakukan pemeriksaan saksi, pelapor, terlapor, serta mengumpulkan berbagai bukti pelanggaran administrasi pemilu dalam waktu dua pekan. Menurutnya, waktu penanganan perkara yang singkat menguntungkan pelaksana maupun peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambut baik usulan Veri.
"Pelanggaran administrasi harus ditindaklanjuti oleh KPU, tidak mungkin tidak. Tapi kalau rekomendasi berdasarkan tahapan-tahapan di PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Kalau isinya putusan, harus ditindaklanjuti sesuai putusan," kata Arief.