Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Ria diduga memliki hubungan kerjasama dengan First Travel seperti tiga artis lainnya Syahrini, Vicky Shu, dan mendiang Julia Perez.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, tapi komunikasi kami kemungkinan minggu depan beliau hadir. Kami harap beliau hadir, kami ingin lihat perannya apa saja, kegiatannya apa saja, dan apa kompensasi dari peran-peran para artis ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak akan lama lagi, kira-kira dalam minggu depan atau dua minggu lagi kami akan selesaikan berkas perkara ini," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, tugas promosi berupa menyapa jemaah First Travel hingga pengambilan foto dan video tersebut terikat dalam sebuah perjanjian.
"Membawa sejumlah artis ke sana, kemudian mereka rupanya mengadakan perjanjian. Jadi di sana itu sang artis ini punya kewajiban-kewajiban yang (bersifat) promo,” kata Herry.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).