Eggi Sudjana Buka Suara soal Tuduhan Penistaan Agama

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 14:03 WIB
Eggi Sudjana membantah telah melakukan penistaan agama. Dia meminta pelapor kasusnya mencermati pernyataannya, dan mencabut laporan ke polisi.
Eggi Sudjana membantah telah melakukan penistaan agama (CNNIndonesia/Martahan Sohuturon))
Jakarta, CNN Indonesia -- Penasehat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana membantah telah melakukan penistaan agama. Bantahan itu, menyikapi laporan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menuduh Eggi telah melakukan hal-hal yang bersifat ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Mohon dimengerti, saya tidak menista agama. Demi Persatuan Indonesia, tolong mereka mencabut laporan," kata Egi saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (6/10).

Egi dilaporkan oleh Ketua DPN Peradah Indonesia Suresh Kumar ke Bareskrim kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Suresh, ada video viral di media sosial tentang pernyataan Eggi yang mengganggu rasa kebhinekaan. Pernyataan Eggi yang dimaksud Suresh adalah pernyataan bahwa pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila.


Menurut Eggi, pelapor (Suresh Kumar) tidak cermat dalam memahami pernyataannya. "Saya itu sedang menjalankan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi. Jika mereka tidak sependapat ajukan saja pendapat mereka ke MK secara tertulis, kok saya malah dilaporkan," kata Eggi.

Eggi menjelaskan secara konteks tentang pernyataannya. Pada tanggal 2 Oktober, Eggi hadir dalam persidangan di MK berkaitan dengan perkara nomor Perkara Nomor 58/PUU-XV/2017 tentang pengujiaan formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Usai memberikan penjelasan dalam persidangan, Eggi diwawancarai oleh sejumlah wartawan. "Dan itu masih dalam lingkup MK, karena wartawan tidak bisa juga bertanya dalam persidangan," katanya.

Menurut Eggi, pernyataannya itu berkaitan dengan kesaksiannya di persidangan tentang Pancasila dan Perppu ormas. Eggi berpendapat, bahwa Perppu Ormas justru mengancam keberadaan agama-agama di luar Islam.

"Saya mengedepankan toleransi, makanya saya jelaskan. Secara keilmuan, kaitannya dengan Perppu Ormas," katanya.

Dalam Perppu ormas, menurut Eggi, terdapat frasa 'Setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan'.


"Frasa ini berbahaya, karena tidak dijelaskan, agama-agama di luar Islam pun bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas. Dulu di perppu yang lama jelas disebutkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, misalnya komunis, di Perppu ini tidak," kata dia.

"Jadi jangan salah paham dengan saya, justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Ormas," ujar eggi.

Mengapa? Kata Eggi, hal ini harus dilihat secara keilmuwan.

Berikut penjelasan Eggi soal Perppu Ormas:

Pancasila adalah modus vivendi. Pancasila adalah kesepakatan luhur. Sila 1 menjadi ruh bagi keempat sila lainnya. Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa. apa Maksudnya? Apakah semua paham agama yang ada di Indonesia harus bersesuaian dengan sila 1 ini

Hal ini perlu disoroti, mengingat ada frase "dan paham lain..." yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu 2 tahun 2017.

Kalau Perppu ini berlaku, apa akibat hukumnya? Kerugian konstitusional apa yang akan terjadi bila semua ajaran dan agama yang bertentangan dengan sila 1 harus dilarang dan dibubarkan.

Justru Perppu ini mengancam Bhinneka Tunggal Ika. Jadi suatu Perppu atau UU harus tegas jelas, apa yang dianggap bertentangan dengan Pancasila ini. Harus Jelas, lebih menyebut secara pasti seperti pada UU Ormas 17/2013, yakni ateisme, komunisme, marxisme-leninisme. Tidak perlu tambahan frase, dan paham lain yang bertentangan.


Ini bisa jadi boomerang.

Agama-agama lain, menurut Eggi, bisa saja dianggap sebagai paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, karena menurutnya, Ketuhanan yang Maha Esa dalam Pancasila bisa ditafsirkan sebagai sifat-sifat tuhan. Tuhan mana yang dimaksud? Lalu sifat yang dimaksud itu adalah Esa.

Yang dimaksud Tuhan sifat Esa, menurut Eggi, tidak lain adalah Allah sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3.

Kini, kita lihat ajaran non Islam yang memiliki konsep Tuhan-nya tidak Esa, seperti kristen Trinitas, , Hindu Trimurti, dan Budha. Maka secara objektif dan sistematis dengan sila pertama Pancasila itu bertentangan, jadi konsekuensi hukumnya harus dibubarkan jika merujuk pada Perrpu Ormas . Tetapi, jika dianalisa secara toleransi dalam ajaran Islam ada "lakum dinukum waliadin', maka ajaran agama non Islam tidak boleh dibubarkan, makanya saya menolak Perppu Ormas.

Sejujurnya kita harus ingatkan MK jangan terima Perppu tersebut, dan mengingatkan pemerintah untuk konsisten jika perpu tetap diberlakukan maka harus bubarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Sebuah pilihan yang sulit bukan? maka kini tinggal MK putuskanlah yang benar secara ilmu hukum.

Eggi Sudjana: Demi Persatuan Indonesia, Cabut Laporan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER