Belasan triliun anggaran itu tersebar di 171 daerah penyelenggara Pilkada 2018. Jumlah tersebut terungkap setelah semua daerah menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Dana yang diajukan lebih tinggi lagi sekitar Rp14 triliun. Tidak semua yang diajukan KPU daerah disetujui pemda," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana penyelenggaraan pilkada akan disalurkan dari dua periode Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairannya sendiri dilakukan sewaktu-waktu sesuai kesepakatan KPU dan Pemda terkait.
Selain itu, Pramono mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bakal mengawasi langsung penggunaan dana Pilkada tersebut.
"Tata cara pengelolaannya itu mengikuti APBN, tetapi uangnya masih di daerah. Memang ini aturannya BPK, bukan BPKP. Jadi, kita punya kewenangan untuk melakukan pembinaan, monitoring terkait anggaran itu," katanya.
"Jadi yang bisa kita efisiensi itu kegiatan, perjalanan dinas, APK (alat peraga kampanye) juga. Tapi, itu kan tergantung kemampuan masing-masing daerah," ujar Pramono.