Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada dua hal yang dibahas pihaknya dalam gelar perkara pencabutan laporan terhadap Zikria. Dua hal itu yakni masalah penghinaan dan Undang-Undang ITE.
Kendati tidak merinci, Truno menerangkan ada rekomendasi yang telah dihasilkan dari proses gelar perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah sesuai tahapan yang benar. Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," jelas Sudamiran.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.
[Gambas:Video CNN]
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan bahwa dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada Jumat (7/2).
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/2).
Ira mengungkapkan pencabutan laporan dilakukan setelah Zikria mengirimkan dua kali surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Sandi Nugroho.
Lihat juga:Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan |
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Kasus laporan dugaan penghinaan terhadap Tri Rismaharini berawal dari unggahan di akun Facebook milik Zikria Dzatil yang menuliskan kalimat bernada hinaan. Risma kemudian melaporkan Zikria ke Polrestabes Surabaya pada 21 Januari lalu.
Atas perbuatannya, Zikria dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (frd/evn)