“Saya kira dalam setiap organisasi, pimpinan tertinggi tentu harus bertanggung jawab. Tidak ada peradilan yang salah, tapi komandan yang salah,” ujar Maruarar ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (8/10).
Keberadaan maklumat MA yang menyikapi maraknya penangkapan aparat pengadilan beberapa waktu lalu dinilai Maruarar tak lebih sekadar pengumuman. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah perbaikan sistem pengawasan di tubuh MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini harusnya ada semacam arahan. Hakim dievaluasi, diikuti, kemudian dinilai, diberi pertimbangan, baik dari sepak terjang ketika menjalani persidangan maupun putusannya selama ini,” ucapnya.
Jika ditemukan ada penyimpangan dalam memutuskan perkara, kata dia, MA harus menindak tegas hakim yang bersangkutan. Ia melihat selama ini MA selalu berdalih bahwa perbuatan itu adalah tanggung jawab individu.
Ia pun menyarankan agar pegawai peradilan yang terjerat kasus nantinya dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari orang biasa untuk menimbulkan efek jera. “Paling tidak diperberat hukumannya. Tapi jangan hukuman mati jugalah,” katanya.
Belakangan penyidik KPK tengah gencar membidik sejumlah pegawai peradilan termasuk hakim. Pada Jumat (6/10) lalu, KPK menangkap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Ia diduga menerima sejumlah uang dari anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Maha terkait kepengurusan perkara di PT Sulut.