Hal itu disampaikan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Dia mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan persidangan hari ini karena sesuai aturan dokter, kliennya harus menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu minggu.
"Saya belum dapat informasi soal itu. Yang pasti kondisi beliau sekarang ini masih bed rest, dalam proses pemulihan," kata Fredrich saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar ini pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan surat dakwaan, Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Ia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Dalam persidangan terdahulu, Novanto membantah keras menerima uang tersebut. Ia juga mengaku mengenal Andi hanya untuk urusan pembuatan kaos.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan) saat mendengarkan kesaksian rekan bisnisnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Beberapa nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, termasuk Setya Novanto. Namun Novanto tak lagi menjadi tersangka usai memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya, Husaini, seorang karyawan swasta yang bersaksi menyebut istri Andi Narogong, Inayah mmembeli tanah seluas 500 meter di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 2012. Pembayaran tanah itu, menurut Husaini dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali.
