Bawaslu Awasi Keaslian Data Parpol

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 03:15 WIB
Pemantauan Bawaslu terhadap data yang dilampirkan Parpol dilakukan demi menghindari sengketa sejak awal masa pendaftaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan saat menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan partai politik soal keaslian berkas yang dilampirkan dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. Sebab, hal itu bisa memicu gugurnya parpol dalam proses verifikasi.

"Kami mengingatkan rekan-rekan parpol untuk siapkan segala sesuatu dengan cermat, benar-benar update data yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi data-data fiktif yang berujung tidak lolosnya parpol," tutur Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam acara Sosialisasi Pengawasan tahap Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Senin (9/10).


Karena itu, ia mengingatkan parpol untuk menyiapkan segala persyaratan sembari memperhatikan batas waktu dan jadwal pendaftaran peserta pemilihan umum (pemilu) nasional 2019. Masa pendaftaran peserta pemilu 2019 sendiri berlangsung pada 3-16 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengantisipasi sengketa pada masa pendaftara, Abhan melajutkan, Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan. Yakni, penerbitan Surat Nomor 0891/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada 29 September yang memuat imbauan untuk parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu mengingatkan parpol untuk, pertama, mendapat tanda terima penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dari KPU. Kedua, Parpol juga diingatkan untuk mendapatkan salinan berita acara penelitian administrasi dari KPU.

Ketiga, Parpol diwajibkan mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. Keempat, partai diminta membawa salinannya dalam bentuk cetak ke kantor KPU setelah pengisian data itu.

"Kita ingin proses pemilu memudahkan setiap orang. Dalam konteks itu pak Arief (Ketua KPU RI) tetap dalam penjelasannya, Sipol inilah yang akan mempermudah pendataan anggota dan sebagainya parpol," timpal Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin.

Hingga berita ini diturunkan, baru ada satu Parpol yang mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta pemilu. yakni, Persatuan Indonesia (Perindo) pimpinan Hary Tanoesoedibjo.


Sebelumnya, KPU memprediksi adanya lonjakan kedatangan parpol ke kantornya pada pekan terakhir masa pendaftaran.

Semua parpol wajib mengikuti tahap pemeriksaan administrasi agar menjadi peserta pemilu mendatang. Setelah itu, parpol yang lolos akan menjalani tahap verifikasi faktual.

Verifikasi faktual atau pengecekan data di lapangan tidak dilakukan terhadap parpol yang ikut pemilu 2014. verifikasi itu hanya dilakukan terhadap partai yang belum pernah mengikuti tahap verifikasi sebelumnya.

Parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER