“Apakah ada pertemuan Anda dengan Johannes Marliem di Padang?” tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Gamawan di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).
“Tidak pernah,” jawab Gamawan yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sampai di rumah dia ada dua orang bule, yang satu keturunan chinese. Tapi, saya tidak tahu namanya,” kata Gamawan.
Johannes Marliem. (Facebook/@Johannes Marliem) |
Jaksa pun berkukuh menanyakan apa yang dibincangkan orang yang diduga Johannes. Namun Gamawan mengaku lupa.
“Saya tidak ingat lagi, karena saya enggak mau bicarakan itu,” ucapnya.
Gamawan menyatakan hanya bertemu dengan orang yang diduga Johannes itu selama 10 menit. Ia mengklaim pertemuan itu hanya untuk memenuhi permintaan Yultehnil.
“Sekarang sudah tahu siapa nama keturunan China itu?” tanya jaksa.
“Enggak tahu. Yang Amerika enggak tahu, yang China enggak tahu,” jawab Gamawan.
“Sampai sekarang?” tanya jaksa lagi.
“Sampai sekarang pun saya lupa,” kembali Gamawan menjawab.
“Orangnya kecil?” tanya jaksa.
“Enggak ingat saya,” jawab Gamawan.
Dalam surat dakwaan Andi, Johannes disebut turut diuntungkan dalam proyek e-KTP sebesar US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar. Ia ikut masuk dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong untuk menggarap proyek e-KTP.
Johannes yang disebut memiliki bukti-bukti rekaman suara terkait kasus e-KTP itu tewas di rumahnya di kawasan perumahan elite di Los Angeles, AS pada 10 Agustus 2017. Ia disebut sebagai saksi kunci dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Johannes Marliem. (Facebook/@Johannes Marliem)