Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan lima kabupaten yang belum menyepakati NPHD itu adalah Jayawijaya, Paniai, Deiayi, Puncak, dan Memberamo. Pembahasan NPHD belum dilakukan karena banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
"Mungkin dana APBD yang terbatas, tetapi sebenarnya kami bukan menuntut dana yang besar. Yang kami tuntut proporsional, untuk tugas pengawasan bisa berjalan," ujar Abhan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum adanya pembahasan NPHD dinilai bakal memengaruhi operasional pengawasan proses Pilkada di daerah terkait. Abghan mengatakan salah satu pengaruh yang akan terasa adalah dalam proses pembentukan Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam). Seleksi dan operasional panwascam dapat terganggu saat pembahasan NPHD tak kunjung dilakukan.
"Maka, kami sudah minta agenda audiensi dengan Kemendagri untuk bisa mendorong kabupaten yang belum membahas NPHD," ujar Abhnan yang menilai mengadu ke Kemendagi itu adalah satu-satunya jalan terakhir.