Jokowi Lantik Sultan Hamengkubuwono X Jadi Gubernur Yogya

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 15:50 WIB
Pelantikan Sultan Hamengkubuwono X digelar sore ini di Istana. Jokowi juga akan melantik Paku Alam IX yang akan dilantik menjadi Wakil Gubernur Yogyakarta.
Jokowi akan melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X menjadi Gubernur Yogyakarta. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubenur sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017-2022 dan Paku Alam IX yang akan dilantik menjadi Wakil Gubernur.

Sultan hadir sekitar pukul 15.25 WIB di Istana Merdeka untuk menerima surat keputusan presiden. Kemudian agenda dilanjutkan dengan kirab menuju Istana Negara.

Diketahui Sultan Hamengkubuwono menjabat sebagai gubernur DIY sejak tahun 1998. Ia naik takhta setelah Paku Alam VIII meninggal dunia pada 11 September 1998.
Tahta Kesultanan Yogya kembali ramai diperbincangkan lantaran Sultan tidak memiliki anak laki-laki, ia memiliki lima orang anak perempuan. Dengan begitu takhta tak akan turun ke anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemungkinan perempuan memimpin Kesultanan Yogya terjadi sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/8) lalu. MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata 'istri' dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat bahwa raja dan Gubernur di Yogyakarta harus laki-laki. 
Hakim menilai syarat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, hakim tidak melihat ada kerugian jika cagub atau cawagub Yoyakarta itu merupakan seseorang perempuan.
 
Sultan sebelumnya menilai aturan menyerahkan riwayat hidup bagi calon kepala daerah dalam UU Keistimewaan DIY itu sepatutnya direvisi. Menurutnya calon kepala daerah di Yogyakarta merupakan keturunan sultan dan adipati, sehingga tak wajib menyerahkan daftar riwayat hidup.

"Ketentuan ini bisa jadi polemik karena dalam riwayat hidupnya bisa saja sultan tidak mencantumkan istri atau anak," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER