Sultan hadir sekitar pukul 15.25 WIB di Istana Merdeka untuk menerima surat keputusan presiden. Kemudian agenda dilanjutkan dengan kirab menuju Istana Negara.
Diketahui Sultan Hamengkubuwono menjabat sebagai gubernur DIY sejak tahun 1998. Ia naik takhta setelah Paku Alam VIII meninggal dunia pada 11 September 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata 'istri' dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat bahwa raja dan Gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.
Sultan sebelumnya menilai aturan menyerahkan riwayat hidup bagi calon kepala daerah dalam UU Keistimewaan DIY itu sepatutnya direvisi. Menurutnya calon kepala daerah di Yogyakarta merupakan keturunan sultan dan adipati, sehingga tak wajib menyerahkan daftar riwayat hidup.
"Ketentuan ini bisa jadi polemik karena dalam riwayat hidupnya bisa saja sultan tidak mencantumkan istri atau anak," katanya.