Eggi dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP. Pasal itu juga yang telah menjerat Ahok pada Mei lalu.
Menyikapi kesamaan itu, Eggi mengatakan dirinya sama sekali tak ada niat untuk menodai agama apapun terkait ucapannya di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengacara, kata Eggi, dirinya memiliki imunitas atas ucapannya, baik yang dilontarkan di dalam atau di luar persidangan.
Lebih lanjut, Eggi pun menyatakan tidak terima jika dirinya disebut-sebut menista agama. Menurunya, jelas sekali posisinya saat itu adalah sebagai pengacara yang sedang memeperjuangkan agar Perppu tentang Ormas dicabut.
Dalam pemikirannya, Perppu Ormas itu tidak ramah terhadap kepercayaan atau ideologi apapun selain Islam.
“Kan yang mengajarkan Tuhan itu Esa hanya Islam, coba diresapi saya tidak maksud melecehkan agama apapun,” kata dia.
Laporan Eggi telah diterima dengan nomor laporan LP/103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Alasan Eggi melaporkan orang-orang itu karena merasa dilecehkan nama baiknya.
Kata Arvid, saat melontarkan kalimat yang dianggap menista agama itu, posisi Eggi adalah sebagai pemohon dalam judicial review atau uji materi Perppu Ormas.