Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda saat berkunjung ke Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (11/10).
"Ya (tidak boleh ada pernyataan memecah belah bangsa), tidak hanya perppu ormas, perppu yang lain juga tidak boleh," kata Basri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan itu dasarnya. Kalau ini (perppu ormas) digugat kita semuanya nanti yang repot," ujarnya.
"Perppu itu nanti akan menjadi UU setelah dibahas di DPR. Oleh sebab itu kalau ada yang tidak berkenan datanglah ke DPR, berikan masukan dan dialog. Bukan dengan huru hara nanti kasihan juga masyarakat," tutur Basri.
Perppu Ormas diterbitkan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto pada 12 Juli lalu. Tak lama setelah penerbitan Perppu tersebut, pemerintah mencabut badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Pemerintah beralasan HTI bertentangan dengan Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Perppu Ormas.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai penerbitan Perppu Ormas bermasalah. Menurut dia, situasi saat ini tidak dalam keadaan genting sehingga tidak perlu diterbitkan Perppu Ormas.
HTI juga menilai Perppu Ormas berpotensi mengancam kebebasan berserikat warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi.
Perppu Ormas saat ini belum diundangkan dan masih menungggu persetujuan DPR.