Rosianna dan Aiman diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Keduanya datang untuk memenuhi panggilan kedua.
Argo mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan penyidik berkaitan dengan tayangan program Aiman seperti perencanaan program tersebut, kapan ditayangkan dan jawaban dari narasumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan melibatkan Dewan Pers atau tidak dalam menyidik kasus pelaporan Aris Budiman. Hal itu bergantung pada keputusan penyidik.
Aiman dan Rosi pun telah selesai menjalani pemeriksaan. Keduanya tetap pada keputusan awal untuk mendorong laporan tersebut kepada Dewan Pers.
Lihat juga:KPK Umumkan Nasib Aris Budiman Pekan Ini |
" Tetapi sekali lagi saya mendorong penyelesaian ini dilakukan melalui Undang-Undang Pers. Kan siapa pun, apakah kami (wartawan), apakah narasumber juga tentu beharap ketika masuk dalam produk pemberitaan pers maka diselesaikan dengan UU Pers," ucapnya.
Awalnya Aris melaporkan Kompas TV pada 5 September lalu. Namun penyidik masih menyelidiki siapa terlapor dalam laporan yang dilayangkan Aris.
Laporan Aris termuat dalam LP/4219/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September. Usai diselidiki, terlapor dalam kasus itu adalah Donal.