Kepala Unit I Subdirektorat V/Kejahatan Antarwilayah (Jatanwil) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijanarko menyebut, pihak First Travel sendiri tidak merinci biaya paket umrah VVIP senilai Rp1,3 miliar untuk Syahrini.
"First Travel dalam perjanjian itu memberikan paket umrah VVIP untuk sebagian rombongan Syahrini, nilainya itu Rp 1,3 miliar. Tapi, tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa ditafsirkan oleh mereka itu mencapai Rp1,3 miliar," kata Bambang, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran itu, pihaknya sedang mendalami asal muasal uang perjanjian dengan nominal yang jumlahnya tidak sedikit itu.
Kepada Penyidik, lanjutnya, Syahrini mengaku tidak pernah menerima uang Rp1,3 miliar secara tunai. Bahkan, penyanyi yang bergaya nyentrik itu diharuskan membayar biaya sekitar Rp200 juta untuk memberangkatkan keluarganya pergi umrah.
"Ya Syahrini tidak terima cash apapun, tawaran kerja sama juga sepenuhnya diberikan oleh Anniesa (Desvitasari Hasibuan, pemilik First Travel), salah satu Tersangka di sini. Makanya kita dalami kenapa perhitungannya bisa sampai Rp1,3 miliar ketika kenyataanya Syahrini juga ikut membayar," urai Bambang.
Sebelumnya, PT First Travel melakukan kerja sama dengan Syahrini. Artis bernama lengkap Fatimah Syahrini Jaelani itu pun diwajibkan mengunggah satu foto dan satu video setiap hari dalam akun sosial media miliknya saat melakukan umroh dengan menggunakan jasa perjalanan First Travel.
Pengacara Syahrini, Hotman Paris pun membantah soal pemberian uang Rp1,3 miliar kepada kilennya itu. Hotman mengakui kerja sama antara Syahrini dan biro umrah tersebut, namun fasilitas yang didapat hanya sebatas potongan harga dan bukan sebagai ikon.