Direktur Utama PD PAM Jaya Erlan Hidayat menyatakan, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut sembari berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Yang jelas, pihaknya menghargai proses peradilan.
"PAM Jaya pasti akan melakukan pendalaman dan mempelajari Keputusan MA tersebut. Bagian Hukum kami sedang mempelajarinya," kata dia, melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap dan posisi PD PAM Jaya tentu akan merupakan cermin dari sikap dan arahan Pemprov DKI selaku pemilik," aku dia.
Terlepas dari itu, PAM Jaya menyebut operasional pelayanan kepada warga sudah berpihak kepada warga. "Saya yakin PD PAM Jaya selama ini sudah berjalan pada jalur dan arah yang benar, sebagaimana kami juga yakin bahwa keputusan MA tentu berada pada jalur keadilan yang kita semua butuhkan dalam kepastian berusaha di Indonesia," tutur Erlan.
Putusan ini bermula dari gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada 2013. Saat itu, mereka menggugat Pemerintah Pusat, DPRD DKI Jakarta, PAM Jaya, serta dua perusahaan swasta PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), akibat mahalnya harga air yang dipatok.
PD PAM Jaya merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang bekerja sama dengan kedua perusahaan swasta tersebut untuk mengelola air.
Perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta itu dimulai pada 1 Februari 1998 dan berakhir pada awal 2023. Lantaran itu, Aetra dan Palyja memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan mengoperasikan wilayah kerja masing-masing. PAM JAYA bertindak sebagai lembaga supervisi saja.
Pada September lalu, ketiga pihak sepakat untuk membahas restrukturisasi perjanjian kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Namun, rincian perubahan kontraknya belum ada.