Hal ini terkait dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang kewenangan Panitia Khusus Hak Angket DPR dalam pemanggilan paksa institusi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan Pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan, dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nah ini menimbulkan keraguan dari Kepolisian (yang) menganut KUHAP yang tidak mengenal (panggilan paksa oleh DPR) itu, atau (aturan di UU MD3) ini sudah cukup dan bisa dipraktikan? Artinya, akan ada kekosongan hukum tentang acara (pemanggilan paksa) itu," tuturnya.
"Jangan sampai nanti terjadi abuse terhadap institusi Polisi dan kemudian sekali lagi ada kecenderungan untuk politik tertentu," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan pernyataan Tito. Menurutnya, pelibatan Polri dalam panggil paksa oleh DPR sudah disebutkan secara jelas. Ia meminta agar Kapolri kembali mempertimbangkan hal tersebut.
"Kalau perintah (di UU MD3)-nya adalah (dengan bantuan) Pamdal (Pengamanan Dalam DPR), kita tidak minta tolong Polri. Itu enak, paling kita bantuan Polri untuk back up," selorohnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai, aturan soal panggil paksa pernah dilaksanakan pada masa Kapolri dijabat Jenderal (Purn.) Sutarman.
"Konsistensi Polri dipertanyakan, karena pernah terjadi DPR pernah meminta (bantuan) Kepolisian. Tidak ada rapat seperti ini untuk menerjemahkan UU. Tugas Polisi adalah melaksanakan hukum," cetus Politikus Gerindra itu.
Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai, Kapolri tak perlu mendengar terlebih dulu pandangan pakar tata hukum negara dan pidana untuk menerjemahkan soal panggilan paksa itu. Sebab, parlemen memiliki hak konstitusionalnya sendiri.
"Ini ranahnya hukum tata negara, yang dalam konteks hukum tata negara, itu include di dalamnya. Seperti UU Pemilu, pemerintahan daerah, kesehatan, pendidikan, itu tidak ada hukum acaranya," kata dia, yang merupakan salah satu saksi kasus korupsi e-KTP.
"Pemanggilan paksa oleh Polri hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," cetus dia, pada 2014.
Catatan redaksi: Redaksi melakukan pergantian judul yang sebelumnya "Kapolri Tolak Bantu DPR Jemput Paksa KPK" menjadi "Kapolri Nilai Aturan soal Panggil Paksa KPK Tidak Jelas", untuk menghindari kekeliruan informasi. Dengan demikian ralat sudah dilakukan.