Hal tersebut, Ganjar sampaikan usai ditanya anggota majelis hakim Franky Tambuwun dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/10).
"Andi (Andi Narogong) teman dekat SN (Setya Novanto)? Pembicaraan di sesama Komisi II Andi ini orang dekatnya Setya Novanto, bahkan saudara mengatakan temannya Setya Novanto bukan rahasia umum lagi?" tanya hakim Franky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang keras sekali ada yang biasa-biasa, (ada) datar, ada yang nyecar pemerintah. Suasana yang terjadi saat itu relatif rapat biasa saja sehingga saya tidak curiga ada aneh-aneh (saat) pembahasan di level dewan," tutur Ganjar.
Tak hanya itu, Ganjar juga ditanya soal bagi-bagi uang selama pembahasan proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia membantah menerima uang panas proyek milik Kementerian Dalam Negeri.
Pada persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, Ganjar mengakui sempat bertemu Setnov di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Saat pertemuan singkat itu, Ganjar menyebut Setnov meminta agar dirinya tak galak-galak dalam proyek e-KTP tersebut.
Setya Novanto pernah dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi e-KTP, namun dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan alasan sakit.
Pada 18 September Setya Novanto masuk RS Premier Jatinegara, Jakarta, akibat penyakit jantung dan sinus.
Dia juga mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dan berhasil memenangkan praperadilan itu pada 29 September.
Tak lama setelah menang praperadilan, Setya Novanto diizinkan pulang ke rumahnya oleh tim dokter.
Dia pulang ke rumah pada 2 Oktober lalu dan kini sudah kembali menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.