Polisi akan Proses Laporan Penodaan Agama Eggi Sudjana

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2017 16:45 WIB
Sejumlah saksi akan diminta keterangan sebagai bahan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan pengacara Eggi Sudjana.
Polisi menyatakan akan memproses laporan penodaan agama yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memproses laporan dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilayangkan sejumlah kelompok masyarakat terhadap pengacara Eggi Sudjana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan tersebut.

"Ada laporan polisi. Ya (akan dilanjutkan) dengan pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan ahli juga ada di situ," ucap Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, katanya, penyidik juga akan meneliti lokasi dan kapasitas Eggi saat menyampaikan pernyataan yang diduga menodai agama tersebut.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menyimpulkan apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Eggi.

"Nanti dikaji apa yang disampaikan itu di mana, yang dilaporkan itu yang di mana. Kan itu ada di media sosial, nanti dikaji itu di mana dalam konteks apa. Dalam pemeriksaan nanti itu disimpulkan," kata dia.

Eggi, yang juga merupakan Penasihat Presidium Alumni 212, menolak disebut telah melakukan penodaan agama. Dia mengaku, tidak memiliki niat untuk menodai agama apapun terkait ucapannya di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"Beda, saya tidak ada niat menista agama, saya justru membela, saya tidak mau ada perpecahan di Indonesia," kata Eggi.
DPN Peradah Indonesia sebelumnya melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belakangan, DPN Peradah mengubah laporannya terhadap Eggi menjadi soal penodaan agama dengan menggunakan Pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama.

Pasal 156a UU KUHP sendiri menyebut, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Pasal tersebut pernah dipakai untuk memvonis Ahok selama dua tahun penjara, Mei lalu. Kasus itu terkait ucapan Ahok soal Al-Maidah di Kepulauan Seribu. Hal itu pula yang memicu kemunculan Aksi 212 yang salah satunya menuntut pencopotan Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta.

Eggi juga dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya, Jumat (6/10), karena dianggap menyebarkan kebencian dan menista agama Kristiani.

Dua laporan itu terkait dengan video wawancara Eggi seusai menjalani Sidang Uji Materi tentang Perppu Ormas, di Gedung MK, 2 Oktober 2017. Menurutnya, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

Eggi sendiri membantah bahwa ucapannya itu bertujuan untuk mendiskreditkan agama selain Islam. Ia menyebut ucapannya lebih menyoal efek Perppu Ormas bagi kelangsungan organisasi keagamaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER