Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (13/10).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan menghentikan satu unit mobil merek Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 1671 EOY, di kilometer 23 ruas tol Jakarta-Merak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari S,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).
Namun, Y melawan dan berusaha melarikan diri saat dibawa ke Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjukkan lokasi jaringannya. Polisi pun menembak Y hingga akhirnya tewas. Y telah disemayamkan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur saat ini.
“Y berusaha mengambil senjata api petugas, kemudian anggota mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” tuturnya.
Menurut Argo, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.