Hingga batas waktu terakhir pendaftaran tersebut, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, 31 di antaranya telah mengisi sistem informasi partai politik (Sipol).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 partai politik telah melakukan pendaftaran ke KPU dan baru 10 partai politik yang sudah lengkap pendaftarannya dan diberi tanda terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kondisi tersebut, KPU memutuskan kebijakan perpanjangan waktu bagi partai politik yang telah mendaftar untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Perpanjangan waktu ini berlaku selama 1×24 jam sejak penutupan pendaftaran pada Senin pukul 24.00 WIB malam," ujar Hasyim.
Hasyim memastikan kondisi ini bukan sebagai bentuk perpanjangan waktu pendaftaran. Akan tetapi hanya masa pemeriksaan kelengkapan dokumen partai oleh KPU yang urung rampung dilakukan.
"Karena KPU belum selesai melakukan pemeriksaan, sehingga diperlukan perpanjangan waktu pengecekan, untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Hasyim.
Sebanyak 27 partai politik telah resmi mendaftar ke KPU hingga batas akhir penutupan pada Senin malam (16/10).
Mereka yang telah mendaftar di antaranya Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, dan PKB.
Selain itu ada juga Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.