Untuk menindaklanjutinya, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ronny Talapessy menyambangi Polda Metro Jaya dan melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian.
"Kami dengan semangat pemuda ini bicara konteks hukum karena memang persoalan statement pidato dari Bapak Anies Baswedan ini yang akan menjadi bola liar," ujar Pahala di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di dalam berbagai kegiatan kebijakan atau penyelenggaraan urusan pemerintahan (sesuai undang-undang dan peraturan)," ucapnya.
"Ya (dugaan unsur pidana) dari alat bukti yang kami bawa tadi sudah. Ini masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat di Mabes," ucapnya.
Tahap selanjutnya, Benteng Muda Indonesia segera melengkapi berkas sebelum melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri.
"Kami saat ini tahapannya pemberkasan, alat bukti terus ke Bareskrim," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Benteng Muda Indonesia, Ronny Talapessy menambahkan.
Benteng Muda Indonesia akan melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke polisi terkait dugaan pidana dalam penggunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor). |
Adapun sampai saat ini, CNNIndonesia.com masih mencoba meminta tanggapan dari pihak Anies terkait rencana pelaporan tersebut.
Dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.
Tak berselang lama, pernyataan itu mendapat kritik habis-habisan dari netizen di media sosial. Banyak netizen menilai Anies Baswedan tak sepantasnya mengklaisifikasi rakyat dengan pribumi maupun nonpribumi.
Benteng Muda Indonesia akan melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke polisi terkait dugaan pidana dalam penggunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor).