"KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10).
Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu diduga bersama pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
Lihat juga:Korupsi Alat Peraga, KPK Tahan Sekda Kebumen |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian yang juga politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Febri menyebut, Dian merupakan tersangka ke-6 dari kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
Sementara itu lima orang tersangka lainnya sudah dibawa ke meja hijau. Empat di antaranya yang sudah divonis yakni Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara itu Basikun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan.
"Sudah divonis bersalah di tingkat pertama. Sedangkan tersangka BSA saat ini masih dalam proses persidangan," kata Febri.