Dari 15 parpol sisa itu ada yang pernah ikut pemilu, dan ada juga yang baru berdiri dan langsung ingin berkompetisi. Bukan perkara mudah dan murah untuk ikut pemilu. Berbagai tahapan dari penyelenggara pemilu harus dilalui yang tentu menguras energi dan uang. Namun faktanya, 15 parpol berusaha untuk jadi salah satu yang dipilih rakyat di 2019.
Lihat juga:Bawaslu Sebut KPU Abaikan Rekomendasi |
Keinginan mendapat jabatan dapat berdampak pada maraknya politik uang saat pemilu. Jika pengawasan lemah, praktik jual-beli suara bisa terjadi saat proses pemilihan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mada mengatakan salah satu alasan dirinya menyebut ada idelogi tak mendasar pada parpol baru dan guram adalah mengandalkan sosok Ketua Umum atau figur-figur di partai terkait.
Tahap Penyaringan
Sebanyak 27 parpol yang telah mendaftar ke KPU itu belum tentu menjadi peserta pemilu 2019. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU telah memberikan saringan untuk menentukan peserta pemilu 2019.
Saringan itu pula yang menjadi alat bagi KPU untuk memverifikasi parpol sebelum ditentukan sebagai peserta pemilu.
Syarat-syarat utama adalah mengharuskan keberadaan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan yang harus dipenuhi parpol. Verifikasi keseluruhan di seluruh Indonesia hanya dilakukan terhadap parpol-parpol baru dan yang tak ikut pemilu sebelumnya. Sementara untuk di Kalimantan Utara, KPU akan memverifikasi seluruh parpol tanpa kecuali.
Usai masa pendaftaran calon peserta pemilu, KPU memeriksa administrasi dari mulai kemarin hingga 15 November 2017.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Verifikasi lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.