Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu juga berkaitan dengan hal yang dilaporkan nasabah Allianz, Ifranius Algadri.
"Intinya, penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat kemudian bagaimana cara mengklaim kemudian kenapa tidak diberi klaim itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Yuliana.
"Jadi setelah menganalisa kira-kira seperti apa, dan nanti kami masih menunggu penyidik dengan saksi-saksi yang lain. Nanti kami gelar di tengah penyidikan," kata Argo.
Dari kasusnya, Yuliana dikenakan tiga pasal yang berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 62, Pasal 18 dan Pasal 10.
Sementara itu polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang juga menyandang status sebagai tersangka.
Keduanya dilaporkan Ifranius yang merasa dipersulit dalam mengajukan klaim kepada asuransi tersebut.