Menurutnya, pemerintah hanya cukup melakukan revisi terhadap Undang-undang Ormas sebagai cara untuk menangani ormas yang secara hukum bertentangan dengan Pancasila.
"Lebih baik pemerintah mengajukan Revisi UU," ujar Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang menjadi dasar penolakan Yusril adalah Perppu Ormas menjadikan pemerintah bisa secara sepihak membubarkan ormas. Mestinya, menurut Yusril, pembubaran Ormas harus melalui mekanisme peradilan sebagai tempat pembuktian.
Ia sepakat bahwa penanganan Ormas hanya perlu dilakukan lewat UU. Aturan itu sekaligus alternatif jika Perppu Ormas tidak mendapat dukungan mayoritas dari fraksi di parlemen.
Dengan RUU itu, Refly menyebut, pemerintah bisa mengubah, menghilangkan, atau menambahkan pasal sebagai solusi menanggulangi Ormas yang tidak sesuai dengan aturan.
"Rekomendasi Perppu sebaiknya tak disetujui. Tapi segera revisi UU Ormas dengan substansi pembubaran Ormas dalam kondisi biasa," ujar Refly.
Saat ini, DPR tengah merampungkan proses pembahasan dengan memanggil sejumlah ormas, pakar, dan pihak pemerintah sebelum diputuskan di rapat paripurna.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto resmi menerbitkan Perppu Ormas untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pada 10 Juli lalu..
Wiranto mengatakan dasar penerbitan Perppu Ormas lantaran masih ada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.