Sebelumnya Anies dilaporkan inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian. Kali ini, bekas menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu dilaporkan Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebangkitan pribumi. Yang ini menimbulkan ekses di mana-mana. Sebelum dilantik sudah ada spanduk soal pribumi bangkit. Buat kami ini adalah provokasi," ucap dia.
Anies Baswedan dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dann Etnis. Dalam laporannya, Tirtayasa mengklaim telah menyertakan sejumlah barang bukti.
"Kami juga sampaikan sejumlah bukti. Ada dari youtube dan dari media elektronik lainnya. Kalau yang lainnya hampir semua media online (yang memberitakan pidato Anies) kami copy dan serahkan," tuturnya.
Laporan Jack, diterima polisi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies juga dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI (Anies Baswedan) terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta.