HTI Resmi Gugat Pembubaran ke PTUN
Kamis, 19 Okt 2017 19:15 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan dua gugatan, yakni penundaan dan pencabutan, atas keputusan pembubaran dari pemerintah. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
"Sudah didaftarkan, sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/10).
HTI mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap pembubaran yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan azas keterbukaan tanpa pemberian alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HTI pun mengajukan dua gugatan atau petitum ke PTUN Jakarta atas keputusan pembubaran tersebut.
"Pertama adalah penundaan. Jadi kami memohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunya supaya kami bisa beraktivitas lagi. Kedua adalah pembatalan. Jadi sebelum pembatalan, kami minta penundaan dulu," katanya.
HTI saat ini tengah menunggu jadwal sidang perdana keluar. Ismail memperkirakan jadwal sidang keluar pekan depan.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, dalam gugatannya, HTI meminta kepada pihak yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen AHU untuk
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
4. Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Lihat Semua
TERPOPULER
BERITA UTAMA
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK