Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Pretty Asmara segera menjalani sidang perkara kepemilikan narkotik. Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap. Pretty sebagai tersangka berikut barang bukti kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pretty Asmara sudah tahap dua ya, sudah kami serahkan berkasnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Argo mengatakan, tahap dua dilakukan usai jaksa penuntut umum menyatakan jika berkas Pretty sudah lengkap. Artinya, alat bukti dan pemeriksaan dari sejumlah saksi sudah mencukupi untuk proses hukum Pretty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Pretty, Hamdani Vigakusumah, rekannya yang juga terciduk bersamaan dengannya, masih belum lengkap. Hingga saat ini, Argo mengatakan, pemberkasan Hamdani belum selesai dan masih diteliti oleh jaksa.
Pretty dan Dani ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (16/7) lalu. Polisi menangkap keduanya usai mendapat laporan terkait adanya pesta narkotik di sebuah kamar karaoke di hotel tersebut.
Polisi kemudian menangkap ketujuh rekannya dari kalangan artis dan model. Mereka adalah SS, EY, ES, MA, AH, GL dan DW. Namun ketujuh orang tersebut diputuskan untuk masuk ke pusat rehabilitasi lantaran hanya disebut sebagai pengguna.
Pretty dan Dani dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 60 ayat 1 subsidair Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dituduh menjadi bandar narkotik selama dua tahun di kalangan artis.
(sur)