Jakarta, CNN Indonesia --
Setelah menutup pendaftaran parpol untuk jadi calon peserta pemilu 2019, KPU menyatakan sebanyak 13 parpol tidak memenuhi seluruh berkas persyaratan. Parpol-parpol itu pun berencana menggugat keputusan KPU, di antaranya dengan mengadu ke Bawaslu dan maju di PTUN.