Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Soal Pencemaran Nama Baik

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 15:46 WIB
Nikita tak banyak berkomentar dan memilih menutup wajahnya saat tiba di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan laporan nama baik yang ia lakukan.
Nikita Mirzani tak banyak berkomentar dan memilih menutup wajahnya saat tiba di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan laporan nama baik yang ia lakukan. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil selebritas Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai pelapor terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia laporkan sebelumnya.

Nikita tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid.


Sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Nikita yang datang dengan busana blus lengan panjang berwarna biru langit itu enggan berkomentar saat ditanya awak media. Dia hanya menutupi wajah sembari melangkah masuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasusnya, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun Twitter yang mengatasnamakan dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Mereka yang dilaporkan Nikita adalah adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.

Lalu dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.


Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis, 'Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru.'

Belakangan, cuitan yang mengatasnamakan Nikita itu membuat panas sejumlah kelompok sehingga melaporkan sang aktris ke polisi.

Tak terima dirinya difitnah, Nikita pun melaporkan balik pihak-pihak yang mendiskreditkannya dan juga mencatut namanya. Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.

Nikita melaporkan kelima terlapor dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER