"Saya diperlakukan tidak adil seperti ini, Tito itu gombal. Bilang sama dia, Pak Bintang bilang Tito itu gombal," kata Bintang di sela aksi Gerakan Bangga Pribumi di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/10).
Bintang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sesaat setelah ditangkap pada 2 Desember 2016. Penangkapannya ketika itu jelang penyelenggaraan aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta.
"Karena sudah tidak mampu membuktikan tuduhan palsu, lalu aku digantung begini, tetap jadi tersangka," keluhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang meminta kelanjutan penanganan kasus dugaan makar ini diusut kembali kepada Tito. Menurut dia, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu seharusnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan proses hukumnya.
Lihat juga:Setumpuk Kasus yang Mangkrak di Era Tito |
"Tanya sama Tito. Tito lah yang bikin itu semua. Kalau proses hukum dia enggak bisa membuktikan saya makar, ya dicabut dong. Kasih SP3 dong," tuturnya.
"Nanti, yang akan menggugat itu waktu. Sebentar lagi, masa jabatan Tito akan hilang juga. Siapa yang mau pakai kapolri seperti itu," tuturnya.
Bintang sempat ditahan di Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2016. Dia yang diduga melakukan tindakan makar akhirnya ditangguhkan penahanannya pada 15 Maret 2017. Tak hanya Sri Bintang, semua tersangka dugaan makar lainnya juga sudah ditangguhkan.