Dalam poin tersebut dijelaskan, apabila anggaran tidak disetujui maka akan berdampak pada pengerjaan proyek e-KTP selanjutnya. Untuk itu pihak konsorsium harus menjalin komunikasi yang pro-aktif dengan anggota DPR untuk mendapatkan informasi terkait proyek.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya yang dihadirkan sebagai saksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tak ingat dengan keberadaan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tidak ingat. Mungkin itu surat kami buat untuk laporan ke dewan pengawas,” jawab Isnu.
Belakangan Isnu mengakui keberadaan dokumen tersebut. Menurutnya, sejak awal terbentuk konsorsium PNRI telah ada analisis manajemen risiko yang dipaparkan pihak konsultan tentang risiko-risiko kegagalan proyek e-KTP.
“Yang membuat bukan saya karena saya enggak punya kemampuan untuk ini. Kalau enggak salah ini dipresentasikan ke semua anggota konsorsium saat itu,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Andi disebut sebagai pihak yang berperan mengatur anggaran proyek e-KTP. Ia juga diduga bagi-bagi uang kepada sejumlah anggota DPR untuk melancarkan proses pembahasan anggaran.