Hal ini dikarenakan pasal karet dalam Perppu Ormas bisa menjerat siapapun sewaktu-waktu, tak terkecuali saat penyelenggaraan pemilu.
"Contohnya sudah ada seperti aktivis LBH di Semarang, dia melaporkan adanya politik uang, malah dia yang dipidanakan menggunakan UU ITE. Lalu ada kasus Ahok, dia salah ngomong dan masyarakat menggunakan regulasi di luar pilkada untuk melaporkan," kata Usep di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (23/10).
Usep menilai, pasal karet dalam perppu tersebut berpotensi menjatuhkan lawan politik. Hal ini tentu bisa membahayakan proses penyelenggaraan pemilu pada 2018 dan 2019. Ia mengatakan, Perppu Ormas bisa menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pasal karet yang dimaksud dalam Perppu Ormas seperti dalam pasal 59 ayat 4 yang menyebut ormas dilarang menganut dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, pasal 60 ayat 2 mengatur bahwa ormas yang melakukan penodaan agama dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Usep khawatir jika momentum pemilu tahun depan yang seharusnya berlangsung demokratis justru menciderai demokrasi. Ia memprediksi akan terjadi lonjakan laporan ke polisi dengan menggunakan Perppu Ormas demi menjatuhkan lawan politik.
"Regulasi ini bisa jadi tuduhan, misalnya saya punya lawan politik, kemudian bisa saja saya tuduh lawan politik saya punya kelakuan mirip komunis," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) beberapa waktu lalu. Usai terbitnya Perppu itu pemerintah akan mendata dan meninjau ulang keberadaan Ormas yang diduga anti-Pancasila.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, bila nantinya ada ormas yang terbukti memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila, maka izin Ormas itu akan dicabut.
"Jika melanggar, maka dicabut izinnya. Sederhana sekali. Tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum." kata Wiranto.