Salah satunya soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam saat bersaksi pada persidangan korupsi e-KTP 23 Maret 2017. Miryam beralasan diancam dan ditekan oleh penyidik KPK yakni Novel Baswedan, M Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik.
“Dalam fakta persidangan mencabut BAP itu kan bukan pidana. Alasan saya juga kuat mencabut BAP,” ujar Miryam ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara |
Jaksa menuntut Miryam delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan karena memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Jaksa menilai alasan pencabutan BAP oleh Miryam tidak sah.
Pada tuntutan tersebut, Miryam juga mempertanyakan sikap jaksa yang tak memutar rekaman video pemeriksaan dirinya secara utuh di muka persidangan. Dalam rekaman video itu, terlihat kondisi Miryam yang terlihat santai saat diperiksa penyidik KPK.
Miryam merasa KPK bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka usai mengaku mendapat tekanan dari penyidik.
Lihat juga:Miryam S Haryani Hadapi Tuntutan Jaksa |
“Apa secara pribadi saya tidak boleh mengungkap sesuatu yang dilakukan oknum KPK. Nanti kalau ada orang yang merasakan hal yang sama tidak akan berani dia ungkap itu semua,” tuturnya.
Sebelumnya dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Miryam dianggap telah menghambat proses penegakan hukum oleh KPK dalam perkara korupsi e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan, dan merusak nilai-nilai kejujuran.
Jaksa menyatakan, Miryam terbukti mendapat arahan dari pihak lain sehingga mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP. Padahal keterangan dalam BAP telah bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain di muka persidangan. (rah)