Adapun nama akun Instagram tersebut diakui sesuai dengan nama mahasiswi yang pernah menjalani pendidikan di Universitas Indonesia (UI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemilik akun Instagram sesuai dengan pemeran dalam video yang viral itu, Putu mengatakan, polisi akan memanggil perempuan berinisial HA untuk diperiksa.
Sejauh ini, Putu mengatakan, pihaknya belum mendapatkan data pria yang juga terekam dalam video tersebut.
Kasat Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya sedang mendalami pelaku penyebar video tersebut. Dalam hal ini, sambungnya, pelaku dapat dijerat pasal Undang-undang ITE dan Pornografi.
"Bisa kena UU Pornografi menyatakan siapa yang kemudian membuat, menyebar terus kemudian menyiarkan menginformasikan pasti kena (pelanggaran)," ujar Firdaus.
"Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video itu akan jadi tanggung jawan pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly.
Video bermuatan pornografi yang mempertontonkan hubungan layaknya suami istri antara perempuan diduga HA dan seorang pria beredar lewat media sosial dan pesan berantai di aplikasi. Video tersebut berdurasi sekitar lima menit.
Hingga kini polisi masih menyelidiki soal penyebaran video tersebut karena dinilai berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan Pornografi.