Menurut dia, imbauan telah cukup diberikan pemerintah pusat. Keputusan pelaksanaan Paripurna Istimewa tetap menjadi wewenang DPRD sesuai tata tertib yang berlaku.
"Tapi memang tatib di daerah, DPRD kan punya tatib masing-masing, (jika) tidak mengharuskan (Paripurna Istimewa) ya sudah. Yang penting fungsi pengawasan jalan, pembahasan RAPBD sampai perubahan itu jalan," kata Tjahjo kepada para wartawan di kawasan Sentul, Bogor, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mempermasalahkan Paripurna Istimewa, Tjahjo justru meminta Anies tetap bekerja sesuai jabatannya. Ia juga meminta ada komunikasi intensif yang dibangun DPRD DKI Jakarta dan Anies-Sandi.
“Ya terserah, itu kan pendapat Mendagri, kalau saya tetap merasa ada masalah kalau Rapat Paripurna tidak dilaksanakan,” kata Taufiq saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Kewajiban menjalankan Rapat Paripurna ini diakui Taufiq memang hukumnya tidak wajib karena tidak tercantum dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI. Namun Paripurna, kata Taufiq, tetap diperlukan karena Anies dan Sandiaga perlu melakukan ‘kulonuwun’ kepada anggota dewan, salah satunya dengan rapat paripurna tersebut.
“Kalau enggak (Paripurna) kulonuwun-nya, mau kapan. Sekarang aja sudah seminggu tak ada komunikasi. Jadi kalau kata Mendagri tidak apa-apa, buat kami ya tetap saja apa-apa,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berkata, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD tidak disebut bahwa kepala daerah yang baru dilantik wajib menyelenggarakan paripurna istimewa.
Tata tertib itu hanya mengatur syarat rapat paripurna istimewa. Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.