Jakarta, CNN Indonesia --
Gugatan warga Bukit Duri akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan
class action itu berisi agar Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran terhadap 440 rumah di kawasan Bukit Duri.
Dalam putusannya, hakim meminta Pemprov DKI membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta kepada setiap penggugat penggugat. Total ada 93 penggugat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan melakukan banding dan siap membayar ganti rugi tersebut.