Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja mengabulkan gugatan warga RT 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta kepada masing-masing penggugat karena Pemprov DKI dan sejumlah pihak dianggap melanggar hukum dalam melakukan penggusuran.
Menanggapi putusan itu, warga yang menggugat merasa bahagia karena telah menjalani proses hukum selama 1 tahun 5 bulan. Mereka merasa keputusan Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada warga.