Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid (Rudi), di lokasi pabrik yang terbakar, Jumat (27/10). Menurutnya, izin itu diberikan untuk produksi kembang api dengan panjang 40-50 cm.
“Menurut data kami, izinnya adalah untuk produksi kembang api tangan, yang ada kawatnya. Izin usaha industrinya Juni 2017,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Usut Izin Gudang Kembang Api |
Menurut dia, izin yang dikeluarkan terhadap PT Panca Buana Cahaya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ini dikuatkan pula dengan temuan kembang api kawat pihaknya di TKP.
“Permohonannya (izin) untuk kembang api dan terbit perizinannya juga dari Pemkab Tangerang juga untuk kembang api. Tadi saya lihat ke dalam, kawat kecil. Kembang api,” aku Rudi.
“Kami akan undang semua pengusaha secara bertahap, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Pabrik milik PT Panca Buana Cahaya terbakar pada Kamis (26/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB. Proses evakuasi pun baru dapat dilakukan sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Akibat kebakaran ini, sebanyak 47 kantong jenazah dikirim ke RS Polri. Sementara itu sebanyak 28 orang masih dirawat di rumah sakit sekitar lokasi.
Pihak kepolisian pun masih mencari keberadaan sebanyak tujuh orang karyawan PT Panca Buana Cahaya, yang belum diketahui hingga saat ini.