"Kapolda Papua Boy Rafli Amar akan membantu proses penangguhan penahanan sebelas warga Tolikara yang ditahan di Polda Metro Jaya karena melakukan pengrusakan di kantor Kementerian Dalam Negeri beberapa hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, melalui pesan singkat, Jumat (27/10).
Menurutnya, pihak Polda Papua sudah melakukan kordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait upaya ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kapolda meminta komitmen dari para pengunjuk rasa, melalui perwakilannya, agar dapat bekerjasama dengan kepolisian dan tidak lagi melakukan tindakan anarkistis seperti pemalangan jalan serta fasilitas umum lainnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa proses permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan pihaknya. "Belum," ucapnya.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka penyerangan Kemendagri itu diajukan kuasa hukum para tersangka, Suhardi Somomoeljono, Senin (16/10). Penyerang tersebut ditahan sejak Rabu (11/10) lalu.
Dalam surat permohonan penangguhan, Suhardi mengklaim penjamin penangguhan adalah Asisten Staf Khusus Presiden Jokowi, Riyan Sumindar.
Diketahui, penyerang mengatasnamakan diri sebagai Barisan Merah Putih Tolikara. Mereka adalah pendukung Calon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya di Pilkada 2017.
Mereka meminta Kemendagri membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggaglkan kemenangan John-Barnabas dalam sengketa Pilkada 2017. Mereka diketahui sudah dua bulan terakhir berada di Jakarta untuk menuntut pengesahan Tabo-Barnabas sebagai Bupati terpilih Tolikara.