Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan saat ini Fajar sedang diperiksa di Polsek Prajurit Kulon.
“Tersangka telah ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jl. Suromulang Dalam V, Surodinawan, Prajurit Kulon, Mojokerto,” kata Rikwanto melalui pesan singkat, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (4/9) lalu, SuaraNews.com mengunggah empat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Akbar. Tulisan itu berjudul Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura ± sebesar US$ 25jt, hasil dari Korupsi APBN, Akbar Faisal memiliki simpanan dibandung yang memiliki Villa Mewah di dago Pakar, Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KTP, dan Akbar Faisal memiliki Rumah mewah di Makassar penuh emas.
“Buku tabungan telah digunakan untuk Transfer Pembayaran Domain,” kata Rikwanto.
Fajar telah melanggar spasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Akbar telah melaporkan dugaan pencematan ke polisi pada Kamis (7/9) lalu. Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi No. LP/908/IX/2017/Bareskrim.