Demikian dismapaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri saat mengunjungi lokasi ledakan di Desa Cenglong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (29/10).
"Menyimpan, mengolah produksi barang-barang berbahaya tentu ada SOP yang harus mengutamakan sisi keselamatan kerja yang lebih tinggi, dengan kondisi risiko yang tinggi. Sehingga standar K3 kurang," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan sementara saya melihat ini tidak mirip seperti pabrik tapi seperti gudang," ujarnya.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono dan Direktur Operasional Andri Hartanto, serta tukang las pabrik Subarna Ega sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 188 dan 359 KUHP. Selain itu, Indra dan Andri juga dikenakan Pasal 74 juncto pasal 183 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memperkerjakan anak di bawah umur.
Indra dan Andri kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Subarna Ega hingga kini belum diketahui keberadaannya dan tak menutup kemungkinan turut tewas dalam peristiwa kebakaran pabrik kembang api.
"Tim dokter RS Polri berhasil mengidentifikasi lima jenazah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (29/10), seperti dilansir Antara.
Kelima jenazah yang terbakar tersebut berhasil teridentifikasi berdasarkan data rekam medis, struktur gigi, DNA dan properti.
Sejauh ini, tim DVI RS Polri Kramatjati telah mengidentifikasi sembilan jasad korban kebakaran pabrik kembang api yang menewaskan 48 orang dan melukai 45 orang itu.