“Kami lihat dulu ide (refungsi) dari mana. Yang jelas posisi kami sama sejak awal soal reklamasi ini,” kata Anies di Lapangan eks IRTI Monas, Jakarta, Senin (30/10).
Pulau C dan D adalah dua pulau reklamasi yang sudah dibangun. Bahkan hak guna bangunan untuk Pulau D telah diterbitkan beberapa waktu lalu atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sementara di Pulau C telah berdiri beberapa bangunan setengah jadi yang pembangunannya dimulai sejak 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak mencalonkan diri sebagai gubernur, Anies bersama wakilnya Sandiaga Uno bersikeras menolak pembangunan reklamasi. Saat itu dia sempat menyinggung akan merefungsi Pulau C dan D yang telah berdiri di pesisir utara Jakarta. Namun, saat ini Anies Baswedan tidak mau membicarakan apapun terkait reklamasi. Dia berdalih akan mengambil langkah-langkah merealisasikan janjinya menolak reklamasi setelah urusan dengan DPRD terkait Sidang Paripurna Istimewa selesai digelar.
“Langkahnya nanti setelah selesai dengan DPRD,” kata Anies.
“Kami nanti akan sampaikan langkah-langkah reklamasi di waktu yang tepat,” kata Anies.
Reklamasi 17 Pulau di pesisir utara Jakarta hingga saat ini masih terus mengalami polemik. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut sanksi administrasi atau moratorium tiga pulau yakni C, D, dan G.